KPR Ditolak, Cek Riwayat Galbay Pinjol Bisa Jadi Penyebabnya

By Rahma, Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:02 WIB
Cara beli rumah selain dengan KPR, coba program dari Pinhome ini. (ArLawKa AungTun)

NOVA.ID - Bagi Sahabat NOVA yang ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR perlu memperhatikan riwayat kredit.

Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Riwayat kredit ini termasuk ada tidaknya catatan kredit macet (gagal bayar) pada pinjaman online atau pinjol.

Pasalnya, persyaratan KPR saat ini semakin ketat dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otorias Jasa Keuangan (OJK).

Masalahnya, tunggakan pinjaman online (pinjol) yang signifikan berpengaruh pada penilaian karakteristik debitor untuk pengajuan KPR.

Hal itu kemudian berdampak pada penolakan oleh bank.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK dimaksudkan supaya pemberian kredit di bank agar lebih efisien.

Tujuan pengecekan SLIK untuk pengajuan KPR adalah mempercepat kredit yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan lain.

Melansir Kompas.com, tujuan lainnya adalah mendisiplinkan para debitor agar taat asas, sehingga tetap memenuhi kewajibannya.

"Kalau kita melihat bagaimana proses SLIK ini bekerja, ini kan sebetulnya laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada OJK dan kita mengkonfirmasi. Sehingga nanti ketika bank merasa sudah tidak sesuai lagi data itu, bank juga bisa menginisiasi untuk menghapus pencatatannya," ujar dia dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK bulan April yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (05/05).

Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah dan Butuh Tambahan Biaya? Ini Syarat untuk Ajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, dalam hal ini pemberian kredit tergantung pada lembaga keuangan, dalam hal ini bank.