NOVA.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran dimulai pada awal Agustus dan dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir September.
Program ini akan dilaksanakan bersama dengan penyaluran bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 di daerah-daerah yang memiliki akses sulit.
Perubahan dalam Penyaluran BPNT
Pemerintah telah membuat perubahan dalam penyaluran BPNT. Penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan skema e-warong.
Penyaluran bantuan akan berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial.
Langkah ini juga diambil setelah adanya penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT berupa pungutan liar.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis 2 Maret 2023 silam dikutip dari Antara.
Diharapkan dengan sistem penyaluran tunai, masyarakat dapat lebih mudah menggunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok sehari-hari tanpa perlu mencari lokasi untuk menukar dengan bank.
Cara Cek Bansos dan Cek Status Penerima BPNT
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Uang Bansos PIP Bisa Dipakai Apa Saja?
Jika Sahabat NOVA ingin memeriksa status sebagai penerima Bantuan BPNT sebesar Rp600.000, ikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi Website: Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan KTP.
- Masukkan Nama: Ketik nama kita sesuai dengan KTP.
- Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul.
- Cek Status: Klik 'Cari Data'.
Persyaratan untuk Menerima BPNT
Beberapa persyaratan penting harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT:
Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Kita harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kemensos RI.
Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak boleh menjadi pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).
Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak berhak menerima bantuan jika kita adalah pendamping sosial di beberapa program tertentu.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan NIK serta KK online serta padan Dukcapil.
Penyaluran bantuan BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat. (*)