NOVA.ID - BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Khususnya informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Lancar atau tidaknya kredit seseorang akan ditandai dengan skala kolektivitas atau KOL yang menyatakan skor kredit kita.
Mulai KOL 1 sampai KOL 5 BI Checking, (makin besar makin buruk).
Sebenarnya kini BI Checking juga sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
BI Checking atau SLIK OJK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Lantas, bagaimana mengetahui skor kredit BI Checking kita?
Ternyata kita bisa melakukan cara cek BI Checking online sendiri di rumah, lo.
Bagaimana cara cek BI Checking online?
Mudah saja, namun sebelumnya Sahabat NOVA wajib memenuhi syarat dokumen ini dulu.
Apa saja syarat BI Checking?
Baca Juga: Viral di Twitter, Apa Itu BI Checking dan Informasi Apa Saja yang Bisa Didapat?
-Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
-Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
-E-mail aktif.
-Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Cara cek BI Checking Online Senidiri
1.Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
2.Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3.Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4.Klik "Selanjutnya". Masukkan data registrasi secara lengkap.
5.Isi proses BI Checking.
6.Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
7.Unggah foto diri sesuai instruksi.
8.Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
9.Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
10.OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Nah, itulah cara cek BI Checking online sendiri di rumah. (*)