Digugat Gideon Tengker Rp 300 Miliar, Rieta Amilia Mangkir dari Sidang Harta Gono Gini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:02 WIB
Gideon Tengker gugat Rieta Amilia (dok. kolase Serambi News)

NOVA.id - Perceraian Gideon Tengker dan Rieta Amilia memang sudah lama terjadi.

Keduanya diketahui bercerai pada 1996 silam.

Namun, beberapa waktu lalu Gideon Tengker kembali menggugat sang mantan istri.

Gideon memperkarakan harta gana-gini senilai Rp300 miliar terhadap Rieta Amilia.

Namun, Rieta Amilia tak memenuhi panggilan sidang tersebut.

Bahkan, mertua Raffi Ahmad ini tercatat sudah 5 kali mangkir dari sidang.

"Sidang hari ini masih seperti yang kemarin, panggilan kepada para pihak, teristimewa Rieta Amilia Beta sebagai tergugat satu.

Namun, lagi-lagi yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan pengadilan negeri," kata Erles Rareral selaku pengacara Gideon Tengker, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/08).

Pihak Gideon Tengker mengaku masih bersabar menunggu Rieta hadir dalam sidang.

Pasalnya, ibunda Nagita Slavina ini tidak memberikan keterangan tentang ketidak hadirannya.

"Untuk alasan ketidakhadiran kami tidak tahu.

Kami masih menunggu kehadiran Rieta Amilia di Pengadilan," jelas Erles.

Baca Juga: Rilis 35 Koleksi Scarf Penuh Warna dan Blouse Eksklusif, Mama Rieta Amilia: Semuanya Ada!

Agenda sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Erles menyebut bahwa akan ada konsekuensi hukum jika Rieta terus-menerus mangkir dari panggilan.

"Kalau dia tidak datang, sidang dilanjutkan ke pembuktian.

Kita akan berjumpa lagi di tanggal 21 September. Semoga dia datang," beber Erles.

"Negara memberikan ruang dan waktu untuk hadir di persidangan.

Kalau tidak hadir, konsekuensi hukumnya Rieta pasti sudah paham," pungkasnya.

Gideon sendiri menggugat Rieta atas harta gana-gini yang harus dibagi dua.

Ada rumah, restoran, penginapan, apartment, hingga rumah produksi yang digugat Gideon pada Rieta.

Gugatan ini diketahui terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. (*)