Selain bunga yang tinggi kita juga akan dihantui dengan denda pinjaman yang sistemnya tidak jelas.
Bisa jadi kita juga membayar berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman awal.
2. Teror dari Debt Collector
Selain itu kita juga akan menghadapi teror dari debt collector yang akan menagih angsuran pinjaman kita.
Awalnya penagihan mungkin dilakukan via pesan singkat atau telepon.
Namun jika kita terus menerus menghindar maka pihak penjual akan menyambanginya rumah kita atau kerabat.
Tidak jarang para debt collector menggunakan dengan kekerasan dan ancaman saat menagih pinjol galbay.
3. Hanya Bisa Digunakan di Pinjaman Online Ilegal
Jika kita mangkir dari pinjol legal maka resiko memiliki BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan akan dinilai jelek.
Dan apabila data kita sudah dimasukkan ke dalam daftar tersebut, maka riwayat kredit Anda akan jelek dan menyebabkan Anda akan kesulitan melakukan pengajuan kredit di berbagai lembaga keuangan di masa mendatang. (*)