NOVA.id - Pinjol kini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun tidak jarang pinjol ilegal justru mencekik para debiturnya sehingga gagal bayar atau galbay.
Hal ini disebabkan karena tingginya bunga pinjaman dan juga sistem denda yang tidak jelas.
Tentu saja pinjol ilegal ingin meraup untung setinggi-tingginya.
Jika sudah gagal bayar maka resiko risiko ancaman hingga penyebaran data akan menghantui.
Namun menghindari dan kabur dari pinjaman online setelah gagal bayar justru semakin membuat kita terjebak dalam masalah.
Adapun resiko kabur dari pinjol ilegal adalah sebagai berikut seperti dilansir dari GridFame.ID.
1. Denda Tinggi
Jika kabur dari pinjaman ilegal maka akumulasi denda yang dibebankan akan semakin tinggi.
Denda dari pinjol akan berlipat setiap bulannya jika kita terus terlambat dalam melunasi angsuran pinjaman.
Jumlah denda pinjaman online ilegal bisa jadi sangat besar dan mencekik karena mereka tidak mengikuti aturan yang diterbitkan oleh OJK sebagaimana pinjaman online resmi.
Baca Juga: Pinjol Bisa Teror Kontak HP Kita, Segera Lakukan 5 Langkah Ini Sebelum Terjadi!
Selain bunga yang tinggi kita juga akan dihantui dengan denda pinjaman yang sistemnya tidak jelas.
Bisa jadi kita juga membayar berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman awal.
2. Teror dari Debt Collector
Selain itu kita juga akan menghadapi teror dari debt collector yang akan menagih angsuran pinjaman kita.
Awalnya penagihan mungkin dilakukan via pesan singkat atau telepon.
Namun jika kita terus menerus menghindar maka pihak penjual akan menyambanginya rumah kita atau kerabat.
Tidak jarang para debt collector menggunakan dengan kekerasan dan ancaman saat menagih pinjol galbay.
3. Hanya Bisa Digunakan di Pinjaman Online Ilegal
Jika kita mangkir dari pinjol legal maka resiko memiliki BI Checking atau Slik Otoritas Jasa Keuangan akan dinilai jelek.
Dan apabila data kita sudah dimasukkan ke dalam daftar tersebut, maka riwayat kredit Anda akan jelek dan menyebabkan Anda akan kesulitan melakukan pengajuan kredit di berbagai lembaga keuangan di masa mendatang. (*)