NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol kini sudah tak lagi asing di dengar masyarakat.
Pinjol merupakan penyedia dana instan yang bisa dicairkan tanpa agunan.
Meski demikian, banyak pinjol ilegal yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nasabah bahkan dengan melakukan modus penjebakan.
Padahal, pinjol ilegal kerap mematok bungga tinggi dan sistem denda selangit.
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga tak segan melakukan pengancaman hingga penyebaran data jika nasabah gagal bayar.
Hal inilah yang membuat kita patut waspada.
Sebelum memutuskan meminjam uang ke pinjol, cobalah cek legalitasnya.
Tak hanya itu, kita juga harus memahami peraturan pinjol mulai dari syarat pinjaman, pembayaran, pelunasan, hingga data apa saja yang diambil oleh pinjol.
Jika sudah terdaftar di OJK, pinjol tersebut kemungkinan legal.
Berikut 4 rekomendasi pinjol legal yang bisa jadi sumber dana saat dibutuhkan dilansir dari Sosok.id:
1. DanaRupiah
- Plafon Pinjaman hingga Rp25 juta- Tenor Pinjaman lebih dari 91 hari- Pencairan Pinjaman dalam 1 jam