NOVA.id - Pinjol kini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun tidak jarang pinjol ilegal justru mencekik para debiturnya sehingga gagal bayar atau galbay.
Hal ini disebabkan karena tingginya bunga pinjaman dan juga sistem denda yang tidak jelas.
Tentu saja pinjol ilegal ingin meraup untung setinggi-tingginya.
Jika sudah gagal bayar maka resiko risiko ancaman hingga penyebaran data akan menghantui.
Namun menghindari dan kabur dari pinjaman online setelah gagal bayar justru semakin membuat kita terjebak dalam masalah.
Adapun resiko kabur dari pinjol ilegal adalah sebagai berikut seperti dilansir dari GridFame.ID.
1. Denda Tinggi
Jika kabur dari pinjaman ilegal maka akumulasi denda yang dibebankan akan semakin tinggi.
Denda dari pinjol akan berlipat setiap bulannya jika kita terus terlambat dalam melunasi angsuran pinjaman.
Jumlah denda pinjaman online ilegal bisa jadi sangat besar dan mencekik karena mereka tidak mengikuti aturan yang diterbitkan oleh OJK sebagaimana pinjaman online resmi.
Baca Juga: Pinjol Bisa Teror Kontak HP Kita, Segera Lakukan 5 Langkah Ini Sebelum Terjadi!
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR