Baca Juga: Jangan Salah! KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Cara Coblos Bukan Contreng
Hasyim juga menambahkan asas penyelenggara pemilu termasuk asas transparansi dan akuntabel.
"Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna.
Makna pertama open document.
Sedangkan makna kedua adalah acces for information.
"Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.
KPU juga terus berinovasi untuk keterbukaan.
Termasuk dalam pemanfaatan teknologi.
"Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan," ujar mantan Ketua KPU Ilham Saputra.
Ilham juga menegaskan pentingnya pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga seperti dikutip dari Grid.id.
"Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik," tambah Ilham.(*)