Jelang Pemilu 2024, KPU Janjikan Transparansi Layanan Informasi Publik

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 9 September 2023 | 15:01 WIB
(Ilustrasi) Kegiatan KPU (dok.TribunJabar)

NOVA.id - Pemilihan Umum 2024 sudah semakin dekat.

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum mulai bersiap untuk pesta demokrasi.

KPU memastikan bahwa mereka akan memberikan transparansi layanan informasi publik. 

KPU sebagai lembaga publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan.

KPU mengungkap siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun.

Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan seperti dikutip dari Grid.id.

Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan.

Adapun kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar.

Bentuk dari penerapan transpatansi ini diketahui telah diwujudkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain.

Melalui penyediaan PPID, berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu bisa diakses.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu.

"Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim seperti dikutip dari laman KPU.go.id, Senin (21/08).

Baca Juga: Jangan Salah! KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Cara Coblos Bukan Contreng

Hasyim juga menambahkan asas penyelenggara pemilu termasuk asas transparansi dan akuntabel.

"Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna.

Makna pertama open document.

Sedangkan makna kedua adalah acces for information.

"Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.

KPU juga terus berinovasi untuk keterbukaan.

Termasuk dalam pemanfaatan teknologi.

"Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan," ujar mantan Ketua KPU Ilham Saputra.

Ilham juga menegaskan pentingnya pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga seperti dikutip dari Grid.id. 

"Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik," tambah Ilham.(*)