Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Kembali Tersebar, Begini Reaksi Fadly Faisal
Pasal ini mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Apalagi jika konten yang diperjualbelikan adalah hasil kejahatan juga seperti revenge porn.
Jadi, jangan sampai ikutan mencari atau menyebarkan link pornografi!
Laporkan jika memang melihat tindak pidana ini. (*)