Apes! Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan 5 Tahun Penjara Usai Prewed di Bromo Bakar 50 Hektar Padang Savana

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 11 September 2023 | 16:32 WIB
Foto Prawedding viral (dok. Surya)

NOVA.id - Praweding membawa bencana, 50 hektar bukit teletubbies terbakar.

Baru-baru ini ramai prawedding yang dilakukan calon pengantin memicu kebakaran hebat di Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Melansir dari Surya.co.id, seluas 50 hektar lahan terbakar karena flare atau suar yang digunakan sebagai properti prawedding.

Flare tersebut diketahui menghasilkan asap namun menyebabkan padang savana tersebut terbakar dan meluas.

Sampai ditutup, wisata Bromo terancam lumpuh.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, tersangka Kebakaran di Bromo dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Tersangka terancam hukuman Rp1,5 miliar dan penjara maksimal 5 tahun.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut warta Surya.co.id, ada beberapa tersangka dan saksi dalam insiden tersebut.

AWEW (41) : Manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO), warga Kabupaten LumajangHP (39) : Calon pengantin pria, seorang warga Kota SurabayaPMP (26) : Calon pengantin wanita, seorang warga asal PalembangMGG (38) : Kru Prewed, warga Kota SurabayaET (27) : Kru Prewed, warga Kota SurabayaARVD (34) : Penata rias, warga Kota Surabaya

Baca Juga: Super Simpel, Foto Prawed Kimberly Ryder - Edward Akbar Bisa Ditiru!

Diketahui AWEW berstatus sebagai tersangka, sedangkan 5 orang lainnya berstatus sebagai saksi.