Jangan Terkecoh, Ini Ciri-Ciri Penipuan Joki Pinjol yang Meresahkan!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 18 September 2023 | 13:02 WIB
Cara melaporkan pinjol ilegal (Freepik)

NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol memang seperti pisau bermata dua.

Sebab pinjol bisa membuat kita terbebas dari masalah keuangan melalui cara instan namun juga menjebak kita dalam masalah keuangan di saat yang bersamaan.

Apalagi jika pinjol tersebut masih ilegal dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Berbagai modus penipuan dengan dalih pinjol ilegal juga kerap menjebak masyarakat.

Beberapa waktu lalu marak modus penipuan dengan dalih menjadi joki pinjol atau gestun.

Seiring menjamurnya pinjaman online, joki pinjol juga banyak ditawarkan.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui ciri-ciri joki pinjol.

Tentu saja masyarakat menggunakan joki pinjol karena kebutuhan pendanaan jumlah besar dalam waktu yang singkat dan tanpa agunan.

Joki pinjol juga lebih leluasa untuk dijangkau oleh masyarakat karena peraturannya tidak seketat perbankan.

Hal inilah yang membuat joki pinjol mudah mengincar mangsanya.

Jasa joki pinjol ini kerap digunakan untuk orang yang bermasalah dalam rekam jejak kredit, misalnya di blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Pinpri Lebih Berbahaya Dibandingkan Pinjol, Waspada Terjerat Utang!