NOVA.ID - Selain momok penyakitnya yang menakutkan, pengobatan kanker yang mahal juga sering menambah beban pasien.
Yap, penyakit kanker memang selalu mengerikan untuk dibahas, dari segi mana saja.
Belakangan ini, penyanyi Tanah Air, Vidi Aldiano pun baru saja mengungkapkan bahwa kanker ginjal yang dideritanya kembali muncul.
Diketahui sudah tiga tahun suami Sheila Dara ini berjuang melawan kanker ginjal.
Kala itu ia berjuang dan sempat mengabarkan bahwa dirinya telah bebas dari penyakit tersebut.
Namun kini Vidi Aldiano masih rutin melakukan pengobatan untuk melawan kanker yang disebutnya telah menyebar ke beberapa organ.
Pengobatan kanker memang perlu dilakukan dalam jangka panjang, lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana pembiayaannya?
Dalam hal ini memiliki asuransi menjadi suatu keuntungan, tapi jika tidak, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung pengobatan kanker.
Pengobatan kanker ditanggung BPJS sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana alur mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan?
Bagi Sahabat NOVA yang ingin menggunakan BPJS untuk pengobatan kanker yang dilakukan di pusat kanker yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan lanjutan.
Baca Juga: Viral di Medsos! Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Surat Rujukan Ke RS, Cukup Modal KTP
Maka perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum pergi berobat.
Berikut beberapa Dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari laman Indonesia Cancer Care Community (ICCC).
1.Fotocopy KTP 1 lembar beserta yang asli
2.Fotocopy KK 1 lembar beserta yang asli
3.Fotocopy kartu BPJS 1 lembar beserta yang asli
4.Surat Rujukan Puskesmas/ Doket Keluarga Asli dari Faskes I
5.Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
6.Surat Rujukan Dokter Asli dari Faskes II
7.Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa kita terkena kanker seperti hasil PA (Asli)
Urutan bundel dokumen yang perlu difotocopy 3 kali:
1.Fotocopy KTP
2.Fotocopy Kartu BPJS
3.Fotocopy Surat Checklist Kelengkapan Dokumen
4.Fotocopy Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
5.Fotocopy Surat Rujukan Dokter dari Faskes II
6.Fotocopy Surat Rujukan Puskesmas/Dokter Keluarga Asli dari Faskes I
7.Fotocopy KK
8.Fotocopy Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan Sahabat NOVA dapat mengurus pengobatan kanker dengan mengikuti langkah-langkah alur mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan ini.
Alur Mengurus Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan
1.Ke loket BPJS untuk mengambil nomor antrian, dan maju saat nomor antrian dipanggil.
2.Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pengobatan.
3.Verifikasi dokumen dan mendapat surat checklist dokumen.
Baca Juga: Jawaban dari 5 Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Soal Bikin Asuransi Kesehatan, Wajib Tahu!
4.Daftarkan pasien di lobi fasilitas kesehatan lanjutan.
5.Mendapatkan kartu pasien.
6.Fotocopy bundle dokumen 3x berurutan sesuai form checklist.
7.Ke loket BPJS untuk membuat SEP. Sebagai informasi, SEP warna putih untuk ke Poli. SEP warna merah untuk tes lab atau radiologi. Dan SEP warna kuning untuk pengambilan obat.
8.Daftar ke poli onlkologi dengan membawa SEP putih dan 1 bundle fotocopy dokumen.
Demikianlah alur mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan yang bisa Sahabat NOVA tempuh jika mengalami penyakit kanker dan kesulitan pembiayaan, semoga membantu! (*)