19 Tahun UU PKDRT: Kasus KDRT Dianggap Sepele, Pembuktian Pelik hingga Perlindungan Sulit

By Rahma, Jumat, 22 September 2023 | 20:03 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Ayu Sugeng, konten kreator di Bekasi yang alami KDRT 8 tahun dan alasan susah keluar dari hubungan toksik (somethingway)

Persoalan selanjutnya adalah kurangnya kebijakan operasional dalam UU sehingga pada saat ini masih terdapat perbedaan tafsir pada aparat penegak hukum mengenai kasus penelantaraan rumah tangga dan perintah pelindungan yang susah sekali didapatkan oleh korban.

Proses pembuktian juga tak kalah pelik.

Keharusan untuk adanya 1 orang saksi ditambah dengan 1 alat bukti masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus KDRT di tingkat kepolisian.

Selain itu, kriminalisasi korban juga masih terjadi, di mana ketika istri dilaporkan proses hukumnya selalu lebih cepat dibandingkan ketika dia melapor sebagai korban.

Kesulitan dan hambatan yang dialami korban dalam 19 tahun perjalanan UU Penghapusan KDRT ini adalah alarm bagi pemerintah.

Penanganan korban masih terkendala dengan minimnya pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) tentang KDRT dan budaya hukum yang belum sensitif gender.

Mengakibatkan terhentinya proses hukum dan penyelesaian kasus yang belum berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Minimnya dukungan dari keluarga, tempat kerja dan lingkungan terdekat membuat korban sendirian menanggung kasusnya.

Menjadi semakin terbebani dengan stigma sosial sehingga tak jarang yang kemudian mencabut laporan

Maka dari itu, Vivi Widyawati menyatakan tentang penting untuk pemerintah melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang KDRT dan UU tentang Pencegahan KDRT.

Sebab, lemahnya pengetahuan masyarakat akan hal ini menjadi 103 hambatan untuk mencegah dan melindungi korban.

Baca Juga: Penyesalan Polisi Hentikan Laporan KDRT Mega, Berakhir Tewas di Tangan Suami saat Sudah Banyak Bukti