Berikut cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Cara Dapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan
- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
- Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.
- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.
- Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
- Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.
- Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.
- Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).
Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
- Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.
- Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.
- Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya. (*)