Siap-Siap TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini!

By Maulana Wildan Ibrahim, Senin, 9 Oktober 2023 | 15:35 WIB
Kapan TikTok Shop dibuka lagi di Indonesia? (Dok. Istimewa) ()

NOVA.ID - TikTok Shop resmi menutup layanannya di Indonesia pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.

Lantas, kapan TikTok Shop bakal buka lagi dan beroperasi di Indonesia?

Pemerintah beberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop agar dapat beroperasi kembali.

Sebagaimana yang diketahui, penutupan TikTok shop merupakan dampak dari dilakukannya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

Sementara, TikTok Shop masih belum perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini.

TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Agar dapat beroperasi kembali di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.

TikTok Shop akan dibuka kembali setelah memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

Mengutip Kompas.com, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, sebenarnya TikTok bukanlah dilarang, melainkan masih belum dapat izin dari Kemendag.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ujar Isy Karim.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.