Diberi Waktu 1x24 Jam, Kominfo Desak Meta untuk Hapus Konten Judi Online

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:15 WIB
Kominfo desak Meta untuk segara hapus seluruh konten judi online (Dok. REUTERS/Dado Ruvic) ()

 “Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.

Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. (*)