Pertama, kita harus melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini untuk membuktikan bahwa KTP kita memang disalahgunakan.
Kita bisa melakukan aduan melalui email ke konsumen@ojk.go.id, surat tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350, atau call center OJK di 157.
Kita juga bisa melakukan aduan ke AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Cara terakhir adalah melapor ke kepolisian terdekat.(*)