NOVA.ID - Teror debt collector belakangan menjadi sorotan.
Banyak warganet membagikan pengalamannya ditagih debt collector saat berhutang dari jasa pinjaman online (pinjol).
Bahkan baru-baru ini viral di media sosial tentang seorang debitur bunuh diri lantaran mendapat teror dari debt collector.
Meski begitu Sahabat NOVA tak perlu khawatir.
Kita bisa menolak saat debt collector menagih hutang jika tidak membawa beberapa dokumen berikut ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/10).
Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?
Dokumen wajib debt collector saat tagih utang Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
Baca Juga: Segini Gaji Debt Collector Pinjol yang Kerap Lakukan Teror Nasabah Galbay
KOMENTAR