Ibu-Ibu Pasar Klewer Tangisi Uang Arisan Rp11 Juta yang Ludes Terbakar Akhirnya Diganti Bank Indonesia, Ini Syaratnya!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:33 WIB
Penukaran Uang Baru (iStockphoto)

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakara. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut:Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang RupiahPeraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUkuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinyaBank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (*)