Ibu-Ibu Pasar Klewer Tangisi Uang Arisan Rp11 Juta yang Ludes Terbakar Akhirnya Diganti Bank Indonesia, Ini Syaratnya!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:33 WIB
Penukaran Uang Baru (iStockphoto)

NOVA.id - Beberapa waktu lalu viral unggahan di Instagram @kabarsolo tentang uang arisan yang terbakar.

Uang arisan di Pasar Klewer yang terbakar ini mencapai Rp11 juta.

Dalam sebuah video, seorang perempuan menangisi tumpukan uang yang sudah hangus terlalap api.

"Duit dapat arisan Klewer Rp11 juta ini," ujar sang perempuan.

Pada Rabu, (11/10) uang tersebut diketahui sudah diganti oleh Bank Indonesia.

Dalam unggahan ini, BI mengganti uang arisan yang terbakar senilai Rp9.150.000.

Uang ini diganti oleh Bank Indonesia (KPW BI Solo) terdiri dari pecahan Rp100 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp50 sebanyak 3 lembar.

Dari pengajuan Rp11 juta, mengapa yang diganti hanya Rp9 juta saja?

Ternyata inilah syarat penukaran uang rupiah di Bank Indonesia, apa saja?

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:- Terbakar- Berlubang- Hilang sebagian- Robek- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:a. Uang Rupiah KertasPenggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.b. Uang Rupiah LogamPenggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannyaApabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Segini Ternyata Tarif Jasa Gestun Paylater yang Bisa Cairkan Limit Paylater Jadi Tunai

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakara. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut:Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang RupiahPeraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUkuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinyaBank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (*)