NOVA.id - Penyakit cacar monyet atau monkeypox tengah merebak di Tanah Air.
Tercatat pada 13 Oktober 2023, kasus pertama cacar monyet terkonfirmasi di DKI Jakarta.
Hingga kini, sudah ada 13 pasien penderita monkeypox.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, hingga kini kita dapatkan 7 kasus konfirmasi Monkeypox di Indonesia di tahun ini.
Seluruh kasus konfirmasi ditemukan di wilayah DKI Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada (23/10).
Cacar monyet diketahui memiliki beberapa gejala.
Gejala tersebut antara lain ruam, demam, sakit tenggorokan, sakit kepala, nyeri otot, sakit punggung, dan pembengkakan kelenjar getah bening.
Cacar monyet diketahui akan muncul 1-21 hari usai pasien terpapar.
Pengobatan cacar monyet bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kemenkes mengongkapkan bahwa penyakit tersebut sudah dicover oleh BPJS Kesehatan.
"Kita kan punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti covid dulu, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. Kan BPJS itu bisa menanggung berbagai penyakit ya, termasuk sampai saat ini kan covid sudah masuk ke BPJS," ungkap Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (27/07).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini prosedur untuk melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama. (*)