Lakukan KDRT ke Anak dan Ketahuan Selingkuh, Pejabat Disdik di Sumut Jadi Tersangka!

By Maulana Wildan Ibrahim, Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:45 WIB
(Ilustrasi) Pejabat Disdik di Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT anak. (Dok. Freepik) ()

NOVA.ID - Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pejabat Disdik itu dijadikan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya bernama Miftahul Jannah (23).

Melansir dari Tribun Medan, Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Gulam menyebutkan pihaknya menetapkan tersangka bernama Aprianto pada 27 September 2023 usai melakukan rangkaian penyidikan.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh sang anak, Miftahul.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melaporkan anaknya," kata AKP Gulam, Kamis (26/10).

Aprianto dilaporkan Miftahul Jannah karena melakukan penganiayaan.

Tersangka diduga menjepit tangan anaknya ke pintu salon kecantikan diduga milik Esta Damayanti, wanita selingkuhannya di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kejadian ini bermula saat Miftahul sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain, kemudian berpapasan dengan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.

Miftahul Jannah pun berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Tak lama kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Tanpa pikir panjang Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini.

Baca Juga: Tega! Suami di Bogor Ini Aniaya Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya Cuma Gegara Dilarang Main TikTok