Kusworo menyatakan, luka tusuk tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menjelaskan, ada tiga luka tusuk ditemukan pada mayat korban.
"Jenazah memiliki 3 luka tusuk, ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan, dan di jari tangan, " ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, didapatkan identitas tersangka dan bisa diamankan di hari yang sama dengan kejadian pada pukul 20.00 WIB.
Tersangka berhasil diringkus, sekitar 7 jam setelah kejadian, di rumahnya yang berada di Kampung Cibodas, Desa Malakasari Kecamatan Baleendah.
Polisi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 31 ayat 3 terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia.
Serta pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. (*)