Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WA, Pemuda di Bandung Gelap Mata Tusuk Teman hingga Meregang Nyawa

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 1 November 2023 | 16:45 WIB
Toto Toyiban, warga Kampung Cibodas, Desa Malakasari Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung yang tega menghabisi kawannya sendiri gara-gara dikeluarkan dari grup WA. (Dok. Tribun Jabar) ()

NOVA.ID - Nasib pilu dialami seorang pemuda di Kampung Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, berinisil AD (29).

AD kehilangan nyawa di tangan temannya sendiri, Toto Toyiban (36), Minggu (29/10).

Diketahui kejadian itu disebabkan oleh hal sepele yakni sakit hati dikeluarkan dari grup WhatApp (WA) oleh korban selaku admin.

Melansir dari Tribun Jabar, menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa ini berwal dari cekcok di grup WA.

Grup WA tersebut diketahui merupakan grup geng motor XTC Beer 188. 

Menurut Kusworo, dalam grup WA tersebut, korban dan tersangka terlibat percakapan sehingga ada salah satu kata dari tersangka, yang dianggap oleh korban sebagai sebuah ejekan. 

"Sehingga keesokan harinya, tersangka dikeluarkan oleh korban dari grup WA tersebut, " ucap Kusworo di Kapolresta Bandung, Senin (30/10).

Kapolresta Kusworo mengatakan, tersangka mengaku sakit hati tak terima  dikeluarkan dari group WA tersebut. 

"Kemudian tersangka mendatangi korban dan menanyakan kenapa dikeluarkan," kata Kusworo.

"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau, senjata itu setiap hari di bawa oleh tersangka kemana-mana." imbuh Kusworo.

Tersangka, Toto Toyiban pun kemudian berkelahi dengan AD dan langsung menusuk korban.

Baca Juga: Tega! Suami di Bogor Ini Aniaya Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya Cuma Gegara Dilarang Main TikTok

"Pada saat kemarin, terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan sajam nya, dan langsung menusuk korban," ujar dia. 

Kusworo menyatakan, luka tusuk tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Polisi menjelaskan, ada tiga luka tusuk ditemukan pada mayat korban.

"Jenazah memiliki 3 luka tusuk, ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan, dan di jari tangan, " ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, didapatkan identitas tersangka dan bisa diamankan di hari yang sama dengan kejadian pada pukul 20.00 WIB.

Tersangka berhasil diringkus, sekitar 7 jam setelah kejadian, di rumahnya yang berada di Kampung Cibodas, Desa Malakasari Kecamatan Baleendah.

Polisi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 31 ayat 3 terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia.

Serta pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. (*)