NOVA.id - Karyawan yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya lho.
Tanpa perlu resign, kita bisa mencairkan saldo tersebut dengan beberapa ketentuan.
Berdasarkan laman Indonesia Baik Dithen IKP Kemenkominfo, pencairan hanya boleh dilakukan 30 persen dari jumlah saldo untuk keperluan kepemilikan rumah.
Sedangkan untuk keperluan lain, hanya 10 persen saja yang diperuntukkan dicairkan.
Peserta sudah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 10 tahun.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan termasuk Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, NPWP, dan juga surat keterangan dari perusahaan.
Melansir dari Kompas.com, begini cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang masih aktif bekerja.
Pencairan Online:
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Kita akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Kita akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Baca Juga: Kasusnya Terus Merangkak Naik, Apakah Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pencairan Offline:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan kita akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, dan kita akan mendapatkan nomor antrean
- Saat giliran kita, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang kita lampirkan. (*)