"Makanya saya bingung, itu saja yang motornya ngebul lulus. Iya, rutin (servis motor). Kenapa ya kira-kira (orang itu bisa lolos)?" ucap Agus.
Melihat situasi itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Edy Mulyanto menegaskan, kendaraan yang knalpotnya mengepul belum tentu tidak lulus uji emisi.
"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," kata Edy di lokasi razia uji emisi, Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.
Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, Edy mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.
Percaya diri
Adapun pengendara bernama Yuliana (23) percaya diri bahwa motornya akan lulus uji emisi apabila terkena razia. Ia mengaku rajin menyervis kendaraannya itu.
"Pede banget, hahaha! Minimal 1,5 bulan sekali aku ke bengkel cuma sekadar ganti oli dan cek kondisi motor," kata Yuliana sebelum ada razia uji emisi, Selasa (31/10/2023).
Sebagai orang yang rutin menyervis motor, Yuliana mengimbau sesama pengendara motor agar meluangkan waktu untuk melakukan servis motor demi kebaikan bersama.
"Walaupun kendaraan punya pribadi, tapi jalanan umum itu milik bersama. Jadi tolong tetap sadar diri. Kalau knalpot sudah ngebul, lampu sudah mati, ya servislah!" celetuk Yuliana. (*)