Bukan Hanya Paylater Akulaku, OJK Juga Beri Sanksi ke 23 Pinjol Lainnya, Peminjam Wajib Bersiap!

By Maulana Wildan Ibrahim, Jumat, 3 November 2023 | 17:15 WIB
Selain Akulaku, OJK juga beri sanksi ke 23 aplikasi pijaman online lainnya. ()

 

NOVA.ID - Kabar aplikasi paylater Akulaku ditutup OJK belakangan banyak disorot.

Namun ternyata, bukan hanya Akulaku saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan sanksi ke aplikasi pinjaman online (Pinjol) lainnya.

OJK memberikan sanksi administratif yang dikenakan setidaknya kepada 23 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) selama bulan Oktober 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Melansir dari Kompas.com, Agusman menuturkan sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku atau hasil dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK.

“Dari total sanksi yang diberikan, terdapat 22 sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," ujar Agusman dikutip NOVA.ID Jumat (3/11).

"Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada sebagian besar penyelenggara P2P lending yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

OJK juga sudah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later).

"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now pay later) dan prinsip manajemen risk," sebut Agusman.

Sanksi PKU ini disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Sebagai konsekuensi, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca Juga: Akulaku Tutup, Ini 4 Pilihan Paylater Legal dari Bank yang Banjir Promo!

Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun join financing dalam hal penyaluran pembiayaan.

OJK pun menegaskan seperti dikutip dari Kompas.com, pentingnya menjalankan proses bisnis tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Agusman.

Sebagai informasi, bukan hanya Akulaku, ada aplikasi Pinjol lain yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari OJK yakni Pinjol Adakami. (*)