Waspada! Leha-Leha 90 Hari Tak Bayar Pinjol Dikira Lunas, Ternyata Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 6 November 2023 | 15:02 WIB
5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah yang Bisa Digunakan untuk Pinjam Uang Beli Tiket Konser Coldplay (halfbottle)

 

NOVA.id - Sahabat NOVA, anggapan bahwa pinjol tak dibayar hingga 90 hari lamanya tercatat lunas ternyata tidak benar lho!

Bahkan, denda dan tunggakan pinjol selama 90 hari ini membuat kita terjerumus dalam daftar hitam BI Checking di SLIK OJK.

Jika sudah begini, kita malah sulit untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjol sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Dilansir dari hukumonline.com, Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Selanjutnya, perlu kamu ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari.

Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal. 11), yang berbunyi:

Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

1. Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.

Baca Juga: Bukan Hanya Paylater Akulaku, OJK Juga Beri Sanksi ke 23 Pinjol Lainnya, Peminjam Wajib Bersiap!