NOVA.ID - Mudahnya pengajuan pinjaman online alias pinjol ternyata bisa disalah gunakan.
Seperti banyaknya kasus penyalahgunaan KTP dipakai untuk pengajuan pinjol oleh orang lain.
Baru-baru ini sebuah unggahan yang berisi klaim berhasil mencairkan pinjol dengan KTP menghebohkan sosial media.
Pasalnya, KTP yang digunakan untuk mencairkan pinjol itu milik orang lain yang diambil dari Google.
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis unggahan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, Kamis (05/10)
Menindak hal ini, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.
"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito dilansir dari Kompas.com, Sabtu (07/10).
Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan itu dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol oleh Orang Lain
Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Sahabat NOVA ingin periksa.
Baca Juga: Kalau Kepencet Bisa Diteror! Begini Cara Menghilangkan Iklan Pinjol yang Muncul di HP Android