Belajar dari Amanda Manopo Ditagih Pinjol Akibat Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector!

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 8 November 2023 | 14:05 WIB
Begini cara hentikan teror Pinjol jika dijadikan nomor kontak darurat. (Kolase Foto Instagram/ @amandamanopo & Freepik) ()

 Baca Juga: Cerita Amanda Manopo Diteror Penagih Pinjol Gegara Utang Temannya, Ngaku Syok dan Tak Tahu Menahu

Cara pertama jika diteror oleh penagih pinjol karena dijadikan kontak darurat adalah blokir penagih tersebut.

Terlebih jika Sahabat NOVA merasa diteror oleh para oknum debt collector melalui telepon atau pesan WhatsApp.

Maka Sahabat NOVA bisa langsung blokir saja nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.

2. Hubungi Call Center

Metode berikutnya yang bisa Sahabat NOVA  lakukan adalah dengan menghubungi call center.

Sahabat NOVA bisa langsung coba menguhubungi call center perusahaan terkait untuk penarikan nomor HP milikmu dari daftar kontak darurat. 3. Lapor ke OJK

Sahabat NOVA dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

4. Lapor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.

Sahabat NOVA bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id.

Kita juga bisa datangi langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. (*)