Mulai Hari Ini Nasabah Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform, OJK: Mampu Tidak Bayarnya?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 10 November 2023 | 19:45 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

NOVA.id - Mulai hari ini Jumat, (10/11) nasabah pinjol dibatasi tidak boleh meminjam lebih dari 3 platform berbeda.

Aturan baru ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edarannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada Jumat, (10/11).

Di dalam aturan baru ini, pendanaan tidak boleh lebih dari tiga penyelenggara.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, hal ini bertujuan melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan itu," terangnya dikutip dari Kompas.com pada Jumat, (10/11).

Dirinya menambahkan bahwa pinjol konsumtif akan dinilai sesuai kemampuan bayarnya.

Nasabah pinjol untuk konsumtif hanya boleh mengakses pinjaman 50 persen dari penghasilannya.

"Ukur dirinya, mampu tidak bayar nanti kalau pinjam?

Makannya kita ada pembatasan, sekarang boleh kalau pinjam 50 persen dari income tahun ini, tahun depan turun 40 persen, tahun depannya lagi jadi 30 persen," ujarnya.

Agusman mengungkapkan aturan ini agar nasabah terhindar dari galbay alias gagal bayar.

"Industri peer-to-peer lending memang sedang mengembangkan Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), ada database yang baik, mudah-mudahan 2024 bisa selesai, dan bisa disambung dengan SLIK," imbuhnya.

Baca Juga: Belajar dari Amanda Manopo Ditagih Pinjol Akibat Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector!