Mulai Hari Ini Nasabah Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform, OJK: Mampu Tidak Bayarnya?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 10 November 2023 | 19:45 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

Melansir dari Kompas.com, dalam menyalurkan pembiayaan, penyelenggara pinjol juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral)

Riset OJK baru-baru ini mengungkap bahwa mayoritas korban pinjol ilegal justru berprofesi guru.

OJK juga mengungkap ada 3 alasan dari temuan riset tersebut.

OJK menyebutkan ada beberapa alasan yang mendasari hasil riset banyaknya guru yang terjerat pinjol.

1. Banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

2. Banyak guru yang tidak memiliki akses pembiayaan.

Keterbatasan akses pembiayaan tersebut menyebabkan banyak guru yang terkendala dalam memperoleh pinjaman dan akhirnya tergiur pinjol.

3. Mudahnya mencairkan pinjol ilegal.

Ada pengaruh iklan atau sosial media. Tawaran pinjol ilegal ini memberikan pinjaman dana yang cepat tanpa memperhatikan risiko, legalitas pemberi pinjaman dan kemampuan bayar kemudian menjadi pilihan,” ujar Kiki. (*)