Paylater Akulaku Kena Sanksi OJK, Ini Pilihan Paylater dengan Denda Ringan Lainnya

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 14 November 2023 | 09:05 WIB
Akulaku paylater tidak ditutup. Tapi menunggu selesai kena sanksi OJK, ini pilihan paylater lain dengan denda ringan. (B4LLS)

Artikel ini diperbarui pada Selasa, 21 November 2023, pukul 15:45.

NOVA.id - Paylater Akulaku memiliki denda keterlambatan yang ringan sehingga jadi banyak andalan banyak orang.

Sebagai informasi, denda Akulaku Paylater yakni sebesar 2 persen jika kita belum membayar cicilan yang diharuskan hingga hari ketujuh setelah jatuh tempo.

Jika masih belum dibayar, maka hari ke-14 akan dikenakan denda sebesar 4 persen.

Sayangnya, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Menurut surat resmi dari pihak Akulaku yang diterima NOVA pada 21 November 2023, informasi bahwa Akulaku ditutup oleh regulator tidaklah tepat.

Tertulis bahwa produk BNPL (Buy Now Pay Later) Akulaku memperoleh sanksi pembatasan sementara dari OJK.

Keputusan paylater Akulaku diberikan sanksi oleh OJK ini adalah karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Selanjutnya, OJK meminta pihak Akulaku untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

Akulaku menjelaskan bahwa saat ini pihaknya secara aktif tengah berupaya meningkatkan kapabilitas dari lini produk BNPL tersebut di atas, dan perusahaan mereka tetap beroperasi seperti biasanya.

Fokus utama kami pada fase ini adalah memastikan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Komitmen tersebut sejalan dengan rencana aksi yang telah diterima regulator pada 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Yup dan Naikan Limit Paylater Hingga Rp40 Juta!

Kami yakin bahwa kami dapat memenuhi kewajiban administratif kami kepada regulator secepatnya.

Demikian klarifikasi dari pihak Akulaku yang diterima NOVA.

Berkaca dari hal ini, memilih opsi paylater dengan denda ringan lain pun jadi tak terelakkan.

Asal tahu saja selain bunga, pintar memilih paylater dengan denda ringan juga memiliki keuntungan karena dapat memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan.

Denda yang rendah memberi kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran dengan lebih mudah jika ada keterlambatan, sementara tetap meminimalkan beban finansial.

Ini dapat membantu mengurangi stres keuangan dan memberikan ruang untuk penyesuaian anggaran tanpa memberikan beban yang terlalu besar.

Nah, berikut 5 rekomendasi paylater dengan denda ringan lainnya.

1.Yup

Yup adalah platform aggregator yang menyediakan akses ke produk paylater.

Limit paylater di Yup bisa mencapai Rp40 juta.

Namun berapapun limitnya, jika telat bayar cicilan paylater pasti akan kena denda.

Baca Juga: Baru Tahu! Cara Pakai Paylater BCA untuk Belanja Ternyata Mudah Banget

Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan.

Bunga dengan jumlah berkisar dari 0.3 persen per hari (sesuai dengan kualifikasi pengguna tersebut) dari jumlah pinjaman tertunggak.

Bunga tersebut akan dikalkulasikan dimulai sejak tanggal transaksi atau pencairan (bukan dimulai dari tanggal jatuh tempo) sampai dengan tanggal pembayaran kembali.

Selain itu, ada denda keterlambatan dengan besaran 1 persen dari jumlah pinjaman yang tertunggak yang akan dikenakan satu kali setiap ada keterlambatan pembayaran tagihan.

2.Kredivo Paylater

Kredivo PayLater adalah kredit instan yang diharapkan bisa memberikan kemudahan untuk belanja sekarang dan bayar nanti maupun cicilan.

Limit paylater Kredivo bisa mencapai Rp50 juta.

Sementara jika gagal bayar atau terlambat bayar cicilan paylater Kredivo, akan dikenakan denda keterlambatan 4 persen efektif (untuk transaksi cicilan) dan/flat (untuk transaksi bayar dalam 30 hari) per 30 hari dan biaya keterlambatan 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

Perhitungan bunga keterlambatan 4 persen efektif di atas dilakukan dengan formula ((4%+1)^(12)-1)÷12 setara dengan 5,01 persen.

Sebagai contoh, apabila kamu terlambat untuk membayarkan cicilan/angsuran sejumlah Rp1.000.000, maka bunga keterlambatan yang dikenakan adalah sejumlah Rp50.100 pada bulan pertama keterlambatan.

3.Shopee Paylater

Baca Juga: Lengkap! Cara Pinjam Uang Lewat Paylater Bank Mandiri, Limitnya Besar!

Keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan berdampak pada dikenakannya biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, Sahabat NOVA memiliki total tagihan sebesar Rp100.000 pada tanggal 25 April 2021, dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Mei 2021, namun, Anda melakukan pembayaran setelah tanggal 5 Mei 2021 (Contoh: Anda baru membayar pada tanggal 15 Mei 2021).

Maka, denda paylater yang dikenakan yakni Rp100.000 x 5 persen, yakni Rp5.000.

Sehingga, total tagihan yang harus dibayarkan setelah ditambah denda adalah Rp105.000.

4.Atome Paylater

Di Atome paylater, pengguna yang telat membayar cicilan paykater akan dikenakan denda keterlambatan akumulatif sebesar Rp 50.000.

Besarnya denda itu berlaku jika pengguna telat 1 hari.

Tapi jika terlambat sampai 7 hari, maka ada denda tambahan sebesar Rp 30.000.

Jadi, ketika pengguna telat membayar tagihan hingga 8 hari, maka wajib membayar denda akumulatif hingga Rp80.000 di hari ke-7.

Nah, itulah 4 rekomendasi paylater dengan denda ringan yang bisa dijadikan pilihan selain paylater Akulaku yang tengah berupaya mengakhiri sanksi pembatasan sementara oleh OJK.

Namun sebaiknya jangan pernah untuk menunda cicilan paylater atau terlambar membayar tagihan, ya.

Denda yang terlihat ringan jika menumpuk tentu akan sangat memberatkan juga.

Jadi, bayarlah tagihan paylater tepat waktu agar tak terbebani denda. (*)