NOVA.id - Pergi beribadah ke tanah suci, merupakan kewajiban bagi umat Islam, apabila mampu.
Setiap muslim pasti memiliki keinginan yang sama, yaitu menunaikan ibadah haji.
Oleh karena itu, selayaknya mulai menabung untuk bisa mengumpulkan dana untuk membayar Ongkos Naik Haji (ONH).
Mengenai biaya haji, belakangan pemerintah dan DPR mulai membahas biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Berapa biaya haji 2024?
Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.
Kebijakan formulasi komponen biaya haji BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.
“Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).
Nah, jika Sahabat NOVA memiliki niat untuk berangkat ke Tanah Suci, maka penting untuk mempersiapkan dana naik haji sejak dini.
Tapi, bagaimana langkah-langkah untuk bisa mempersiapkan dana naik haji?
Baca Juga: Waktu Tunggu Lama, Ini Tips Agar Bisa Nabung untuk Naik Haji