NOVA.id - Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) untuk tahun 1444 H atau 2023 Masehi sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/04).
Mengutip Kompas.com, dibukanya pelunasan Bipih seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam siaran pers, Selasa (11/04).
Hilman menyampaikan, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur pula masa pelunasan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," jelas Hilman.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, besaran Bipih jemaah haji reguler dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; serta premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Lalu, untuk dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Supaya lebih jelas, berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh;
Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;
Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur);
Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang). (*)
KOMENTAR