Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar.
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia masih dikutip dari Kompas.com.
Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk korban untuk mentransfer Rp23 juta.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
Padahal, korban sudah mentransfer Rp23 juta yang diminta pelaku.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putra, NZ juga menipu caleg DPR RI.
Caleg DPR RI berinisial B itu bahkan sudah mentransfer uang Rp 200 juta.
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," kata dia.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (*)