Heboh Modus Penipuan Pinjaman Uang Miliaran Tanpa Agunan, Caleg DPRD DKI Jadi Korban

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 14 November 2023 | 19:05 WIB
Seorang perempuan berinisial NZ menjadi pelaku penipuan pinjaman uang miliaran ke caleg DPRD DKI. Begini modusnya. (Dok. iStock)

NOVA.id – Sampai saat ini modus penipuan dengan iming-iming pinjaman uang besar tanpa agunan atau jaminan masih menghantui.

Meski sudah lama diketahui jadi trik penipuan, namun masih banyak orang yang menjadi korban.

Salah satunya yang terbaru yakni seorang caleg DPRD DKI.

Caleg DPRD DKI jadi korban modus penipuan pinjaman uang miliaran tanpa agunan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisal NZ.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa awalnya NZ berjanji meminjamkan uang miliaran rupiah tanpa jaminan terhadap korban berinisial M (58).

NZ dan M diketahui sudah saling mengenal sejak 2014 karena menjadi relawan salah satu partai politik.

Kronologi Penipuan Pinjaman Uang

Awalnya NZ mengaku pada M bahwa dirinya mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah, yang mau meminjamkan uang tanpa agunan.

Padahal tidak ada.

Meski begitu, NZ memberikan syarat administrasi palsu.

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Heboh Modus Penipuan Undangan Pernikahan, Begini Cara Menghindarinya Biar Rekening Tak Ikut Dibobol!

Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar.

"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia masih dikutip dari Kompas.com.

Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk korban untuk mentransfer Rp23 juta.

Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

Padahal, korban sudah mentransfer Rp23 juta yang diminta pelaku.

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.

M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putra, NZ juga menipu caleg DPR RI.

Caleg DPR RI berinisial B itu bahkan sudah mentransfer uang Rp 200 juta.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," kata dia.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (*)