Aman Terkendali, OJK Tetapkan Bunga Pinjol Tak Boleh Lewat dari 0,4 Persen per Hari, Hati-Hati Terjebak yang Ilegal!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 17 November 2023 | 21:35 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

NOVA.id - Bunga pinjol selama ini kerap memberatkan para debitur.

Apalagi, banyak pinjaman online ilegal yang mematok bunga tinggi dan sistem denda yang tak jelas.

Sebab, dari limit yang besar saja kerap membuat debitur kewalahan dalam mengembalikan utang.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan sudah menetapkan bunga pinjol untuk pinjaman jangka pendek tidak boleh lewat dari 0,4 persen.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa sudah ada batasan maksimal pada para anggota.

"Di aturan kami AFPI code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari," beber Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dilansir dari Kontan.co.id.

Sementara untuk pinjaman produktif seperti UMKM akan diberikan bunga rata-rata 0,03% hingga 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.

"Yang (pinjaman produktif) UMKM itu di sekitar 0,03% sampai 0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," sambungnya.

Entjik menjelaskan bunga pinjaman ini sudah diatur oleh OJK.

Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran akan disidang.

"Kita punya komite etik yang independen, bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Teror Sembarangan Lagi, OJK Kasih Aturan Baru Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam