Aman Terkendali, OJK Tetapkan Bunga Pinjol Tak Boleh Lewat dari 0,4 Persen per Hari, Hati-Hati Terjebak yang Ilegal!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 17 November 2023 | 21:35 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi.

Itu sudah pernah kita lakukan," imbuhnya.

"Consumer kita protect tidak boleh lebih dari itu.

Makannya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%," ujarnya. (*)