Saat dibawa di ke rumah sakit, Nanie Darham sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi darah keluar dari mata dan hidung.
Merasakan adanya kejanggalan terkait meninggalnya Nanie Darham, keluarga langsung melaporkan klinik tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Keluarga melaporkan klinik tersebut atas dugaan malapraktik.
Pihak keluarga juga melampirkan hasil visum RS Polri Jakarta Timur.
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga Nanie Darham, Hartono Tanuwidjaja, hasil visum mencatat adanya tiga bekas luka pada tubuh sang artis.
Satu bekas luka di punggung tangan dan dua sayatan di perut.
Kasus ini semakin kompleks mengingat Nanie Darham sebelumnya telah disarankan oleh dokter untuk menunggu enam bulan sebelum melakukan operasi setelah melahirkan.
Ini karena Nanie Darham baru saja melahirkan dua bulan yang lalu.
Namun, klinik tempat ia menjalani liposuction tetap melakukan prosedur tanpa memperhatikan risiko bagi pasien yang baru melahirkan.
“Yang pertama adalah bahwa kondisi korban Nani Darham ini adalah seorang ibu yang mempunyai anak balita, yang pertama anak usia 3 tahun laki-laki, yang kedua baru melahirkan 2 bulan sebelum tanggal pelaksanan operasi yaitu pada bulan Agustus,” kata Hartono saat menggelar konferensi pers dilansir dari tayangan YouTube Hukum ID, Kamis (23/11).
Diketahui, keluarga kini mengajukan uji laboratorium kriminal untuk mendeteksi sampel organ tubuh.
Dari hasil tersebut nantinya akan diketahui obat apa saja yang masuk ke tubuh Nanie Darham. (*)