NOVA.ID - Menuju penghujung tahun, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.
Bukan hanya Pinjol, OJK juga turut merilis pinjaman pribadi (pinpri) ilegal terbaru per 11 November 2023.
Selama penghujung tahun 2023 yakni pada periode September-Oktober 2023, Satgas PASTI OJK telah memblokir 302 Pinjol ilegal.
Adapun, Satgas PASTI terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang menjadi forum koordinasi untuk melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Melansir dari laman resmi OJK, menurut Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Bukan sampai di situ, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat.
"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," tutur Hudiyanto dikutip Senin, (27/11).
Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Angka tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Tak hanya itu saja, jelang musim libur akhir tahun seperti ini, tentu akan banyak membutuhkan uang yang bisa jadi meminjam lewat Pinjol.
Maka dari itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal. Baca Juga: Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK
Ini lantaran, entitas keuangan tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi peminjam.
“Satgas Pasti bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia," jelas Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Untuk itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157.
Atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)