NOVA.id – Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan pasti harus memiliki NPWP.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Namun bagaimana jika seorang wajib pajak tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan?
Apakah ia tetap harus melaporkan pajaknya?
Kalau kondisinya seperti ini, Wajib Pajak diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP milknya atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE).
Menonaktifkan NPWP atau Penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dikutip dari Kompas.tv, dalam peraturan itu, wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2.Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
3.Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4.Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
Baca Juga: Tak Perlu Lapor SPT, Cara Daftar NPWP Non-Efektif Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak