Babak Baru Royalti Lagu, Inara Rusli Gantian Gugat Perdata Virgoun Soal Peralihan Hak Cipta

By Maulana Wildan Ibrahim, Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:05 WIB
Inara Rusli dan Virgoun (Kolase Foto Instagram/ @virgoun_ & @mommy_starla)

NOVA.ID - Meski Inara Rusli dan Virgoun telah resmi bercerai, namun persoalan di antara keduanya masih belum juga usai.

Seperti diketahui, Inara Rusli dan penyanyi Virgoun resmi bercerai setelah putusan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada 10 November 2023 kemarin.

Meski demikian, kisruh diantaranya keduanya masih belum menemukan ujung.

Melansir dari Kompas.com, Inara kini melayangkan gugatan perdata terhadap Virgoun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pengalihan hak cipta atau royalti lagu.

Gugatan dilayangkan oleh ibu tiga anak itu pada 14 Desember 2023.

“Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label,” kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12).

Diketahui gugatan tersebut ditujukan kepada Virgoun dan 2 label yang menerima pengalihan hak cipta dan royalti.

Rupanya Virgoun melakukan pengalihan hak cipta kepada label terkait 4 lagu yakni “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.

Pengalihan hak cipta itu diduga dilakukan saat masih menikah dengan Inara.

Adapun keempat lagu tersebut melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat merupakan harta bersama.

Ini lantaran, lagu-lagu tersebut juga terinspirasi dari anak-anak Virgoun dan Inara.

Baca Juga: Virgoun Ajukan Banding Buntut Tak Terima Soal Hak Royalti Lagu, Inara Rusli Tetap Pede Menangkan Gugatan