Wajib Tahu, Aturan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Kena Denda!

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 8 Januari 2024 | 16:05 WIB
Ini aturan yang perlu kita pantau sebagai warga negara yang benar saat masa tenang pemilu. (Freepik)

NOVA.id - Sekitar satu bulan lagi kita akan menyelenggarakan pesta Pemilu 2024.

Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Saat ini proses pemilu masih sampai pada tahap kampanye para calon wakil rakyat.

Namun, tahukah Sahabat NOVA jika di antara masa kampanye dan hari pemungutan suara ada yang dinamakan masa tenang?

Apa itu masa tenang pemilu 2024?

Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu.

Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang pemilu 2024?

Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK