NOVA.id - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lowongan pekerjaan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah berlangsung dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai dibuka.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Diketahui pendaftaran calon anggota PPS sudah dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022 lalu.
Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.
Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.
Jadwal rekrutmen PPS
Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:
Baca Juga: Geger Hamish Daud Tak Bayar Gaji Karyawan 3 Bulan Justru Liburan ke Pulau, Manajer Pasang Badan
Gaji PPS
Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR