Apakah Membersihkan Kotoran Telinga Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Penjelasannya Berikut!

By Maulana Wildan Ibrahim, Minggu, 14 Januari 2024 | 09:05 WIB
Apakah membersihkan telinga ditanggung BPJS Kesehatan? (Freepik)

NOVA.ID - Banyak orang mulai mencari cara untuk merawat kesehatan organ pendengaran mereka.

Salah satu praktik yang cukup umum dilakukan adalah membersihkan kotoran telinga.

Namun, pertanyaan yang mungkin muncul di benak sebagian orang adalah, apakah membersihkan kotoran telinga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Apakah Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Terkait pertanyaan tersebut, jawabannya iya ditanggung jika ada indikasi medis.

Melansir dari Kompas.com, menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta.

Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1).

Sejalan dengan hal itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta.

Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi.

Baca Juga: Terbaru! 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Salah Satunya Scaling

"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," ujar Muttaqien.