Apakah Membersihkan Kotoran Telinga Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

By Dok Grid, Rabu, 18 September 2024 | 13:23 WIB
Membersihkan telinga di rumah sakit. Tapi kalau yang ini dia bayar sendiri (Freepik)

Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.

"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.

Sementara itu, langkah-langkah yang dilakukan jika ingin membersihkan kotoran telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.

Berikut perinciannya untuk langkah membersihkan kotoran telinga agar ditanggung BPJS Kesehatan secara berjenjang.

  1. Pasien wajib datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, bisa Puskesmas atau klinik
  2. FKTP akan mengecek secara medis apakah pasien memerlukan rujukan atau tidak
  3. Apabila pasien memerlukan tindakan lebih lanjut, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke poli THT yang ada di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). (*)