Apakah Membersihkan Kotoran Telinga Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

By Dok Grid, Rabu, 18 September 2024 | 13:23 WIB
Membersihkan telinga di rumah sakit. Tapi kalau yang ini dia bayar sendiri (Freepik)

NOVA.ID - Salah satu praktik yang cukup umum dilakukan adalah membersihkan kotoran telinga.

Namun, hal ini menjadi menarik jika ditanggung BPJS Kesehatan.

Terkait hal, memang bisa ditanggung jika ada indikasi medis.

Melansir dari Kompas.com, menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta.

Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1).

Sejalan dengan hal itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta.

Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi.

Baca Juga: Terbaru! 8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS, Salah Satunya Scaling

"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," ujar Muttaqien.

Langkah-langkah Membersihkan Kotaran Telinga Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Apabila ada indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biayanya.

Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.

"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.

Sementara itu, langkah-langkah yang dilakukan jika ingin membersihkan kotoran telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.

Berikut perinciannya untuk langkah membersihkan kotoran telinga agar ditanggung BPJS Kesehatan secara berjenjang.

  1. Pasien wajib datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, bisa Puskesmas atau klinik
  2. FKTP akan mengecek secara medis apakah pasien memerlukan rujukan atau tidak
  3. Apabila pasien memerlukan tindakan lebih lanjut, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke poli THT yang ada di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). (*)